Kamis, 15 Oktober 2015

MATERI DAN PEMBELAJARAN PKn SD

Materi dan Pembelajaran Individu Sebagai Insan Tuhan Yang Maha Esa, Makhluk Sosial dan Warga Negara Indonesia
Kegiatan Belajar 3
Individu sebagai Warga Negara Indonesia
Pengertian Negera:
1.      Miriam Budiardjo, negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasan atau mengendalikan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.
2.      Roger H. Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
3.      Harold J. Laski, negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
4.      Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
5.      Robert M. Maclver, negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasan memaksa.
Dari lima definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu organisasi yang memiliki wewenang yang bersifat memaksa, memonopoli, dan mencakup semua untuk mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyatnya atau warga negaranya, sedangkan warga negara adalah penduduk yang berstatus warga negara.
Undang-Undang Dasar 1945 yang berhubungan dengan hak dan kewajiabn warga negara adalah Pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34.
Setiap warga negara tentu memiliki prinsip-prinsip politik yang diterapkan kepada warga negaranya, sehingga atribut-atribut kewarganegaraan itu tentu akan berbeda-beda menurut hakikat sistem politik masing-masing. Menurut Cogan, (1998), mengelompokkan warga negara ke dalam 5 kategori, yaitu:
1.      a sense of identify
2.      the enjoyment of certain rights
3.      the fulfilment of corresponding obligations
4.      a degree of interst and involvement in public affairs, and
5.      an acceptance of basic societal values.
Jadi warga negara yang diharapkan memiliki atribut berikut:
1.      warga negara harus memiliki identitas atau jati diri sesuai dengan ideologi negaranya, seperti warga negara Indonesia, ia memiliki identitas sebagai insan Tuhan, insan yang peduli terharap orang lain dan lingkungannya, dan loyal terhadap bangsa dan negaranya.
2.      Warga negara memiliki hak-hak tertentu, artinya warga negara mengetahui hak-haknya, dan pemerintah menjamin hak-hak warga negaranya.
3.      Warga negara memiliki kewajiban-kewajiban yang menjadi keharusan sehingga selalu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan publik serta memiliki sikap tanggungjawab.
4.      Warga negara memiliki sikap tanggungjawab untuk berpartisipasi demi kepentingan umum sehingga merasa terpanggil untuk ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat kepentingan umum.
5.      Warga negara memiliki sikap menerima nilai-nilai dasar kemasyarakatan sehingga mampu menjalin dan membina kerjasama kejujuran dan kedamaian serta rasa cinta dan kebersamaan.
Dalam menghadapi kehidupan di abad 21, warga negara perlu memiliki karakateristik, keterampilan dan kompetensi tertentu agar dapat menghadapi dan mengaatasi kecenderungan yang tidak diinginkan serta dapat menumbuh kembangkan kecenderungan-kecenderungan yang diinginkan. Cogan (1998) mengidentifikasi 8 karakteristik yang perlu dimiliki warga negara yaitu:
1.      ability to look at and approach problems as a member of a global society.
2.      ability to work with others in a cooperative way and to take responbility for one’s roles/duties within society
3.      ability to understan, accept, and tolerate cultural differences
4.      capasity to think in critical and systematic way
5.      willingness to resolve conflict in a non-violent manner
6.      willingness to change one’s lifesytle and consumption habits to protect the environment
7.      ability to be sensitive towards and defend human rights (leg., rights of women, ethnic minorities, etc)
8.      willingness and ability to participate in politics at local, national, and international level.
Maksudnya adalah agar warga negara memiliki kemampuan:
Pertama,       kemampuan untuk mengamati dan melakukan pendekatan terhadap masalah atau tantangan sebagai anggota masyarakat global.
Kedua,          memiliki kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain dan memikul tanggung jawab atas peran dan kewajibannya dalam masyarakat.
Ketiga,          kemampuan untuk memahami, menerima dan toleran terhadap perbedaan budaya.
Keempat,      kemampuan untuk berpikir secara kritis dan sistematis dalam menghadapi masalah.
Kelima,         mampu untuk menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.
Keenam,       mampu untuk mengubah gaya hidup dan kebiasan konsumtif guna melindungi lingkungan.
Ketujuh,        peka terhadap hak asasi manusia.
Kedelapan,   kesadaran dan kemampuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik pada tingkat lokal, nasional dan internasional.
Dalam konteks pembahasan individu sebagai warga negara Indonesia, maka warga negara perlu memiliki pengaturan kewarganegaraan (civic knowlodge), kecakapan kewarganegaraan (civic skills), dan watak kewarganegaraan (civic dispositions).
Menurut Margaret (1999), menjelaskan tentang 3 komponen yang dipakai model demokrasi di Amerika yaitu:
6.      Nilai – nilai kewarganegaraan (civic virture) : karakter kewarganegaan
7.      Civic disposition : sikap atau membiasakan berpikir yang konduktif untuk kelangsungan sistem demokrasi.
8.      Komitmen kewarganegaraan (civic commitment) : komitmen dan bebas warga negara terhadap nilai atau prinsip fundamental demokrasi konstitusional.
Karakter dan komitmen sangat penting, karakter warga negara yang konduktif menjadikan demokrasi konstitusional secara sehat yaitu keadaan (civility), tanggung jawab, disiplin diri, rasa kewarganegaraan (civic mindedness), kemauan kompromi, toleran terhadap kergaman, kesabaran, kasih sayang, solidaritas dan loyalitas. Sedangkan komitmen sipil dalam rangka nilai-nilai kewarganegaraan (civic virture) yang meliputi prinsip fundamental dan nilai fundamental.
Sehubungan dengan partisipasi warga negara meliputi 3 aspek yaitu:
1.      Memimpin dan mengelola kelompok
2.      Memonitor kebijakan publik dan mempengaruhi kebijakan publik

3.      Pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge) meliputi perspektif konseptual, sejarah dan kontemperer.

Template by:

Free Blog Templates