Materi dan Pembelajaran Individu Sebagai Insan Tuhan Yang Maha Esa,
Makhluk Sosial dan Warga Negara Indonesia
Kegiatan
Belajar 3
Individu
sebagai Warga Negara Indonesia
Pengertian Negera:
1.
Miriam Budiardjo, negara adalah suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasan atau mengendalikan
tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.
2.
Roger H. Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
3.
Harold J. Laski, negara adalah suatu
masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat itu.
4.
Max Weber, negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah.
5.
Robert M. Maclver, negara adalah asosiasi
yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah
dengan berdasarkan sistem yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk
maksud tersebut diberi kekuasan memaksa.
Dari lima
definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu organisasi yang
memiliki wewenang yang bersifat memaksa, memonopoli, dan mencakup semua untuk
mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyatnya atau warga negaranya,
sedangkan warga negara adalah penduduk yang berstatus warga negara.
Undang-Undang
Dasar 1945 yang berhubungan dengan hak dan kewajiabn warga negara adalah Pasal 26,
27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34.
Setiap warga
negara tentu memiliki prinsip-prinsip politik yang diterapkan kepada warga
negaranya, sehingga atribut-atribut kewarganegaraan itu tentu akan berbeda-beda
menurut hakikat sistem politik masing-masing. Menurut Cogan, (1998),
mengelompokkan warga negara ke dalam 5 kategori, yaitu:
1.
a sense of identify
2.
the enjoyment of certain
rights
3.
the fulfilment of
corresponding obligations
4.
a degree of interst and
involvement in public affairs, and
5.
an acceptance of basic
societal values.
Jadi warga
negara yang diharapkan memiliki atribut berikut:
1.
warga negara harus memiliki identitas atau jati diri sesuai dengan
ideologi negaranya, seperti warga negara Indonesia, ia memiliki identitas
sebagai insan Tuhan, insan yang peduli terharap orang lain dan lingkungannya,
dan loyal terhadap bangsa dan negaranya.
2.
Warga negara memiliki hak-hak tertentu, artinya warga negara mengetahui
hak-haknya, dan pemerintah menjamin hak-hak warga negaranya.
3.
Warga negara memiliki kewajiban-kewajiban yang menjadi keharusan
sehingga selalu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan
kepentingan publik serta memiliki sikap tanggungjawab.
4.
Warga negara memiliki sikap tanggungjawab untuk berpartisipasi demi
kepentingan umum sehingga merasa terpanggil untuk ikut serta dalam
kegiatan-kegiatan yang bersifat kepentingan umum.
5.
Warga negara memiliki sikap menerima nilai-nilai dasar kemasyarakatan
sehingga mampu menjalin dan membina kerjasama kejujuran dan kedamaian serta
rasa cinta dan kebersamaan.
Dalam menghadapi
kehidupan di abad 21, warga negara perlu memiliki karakateristik, keterampilan
dan kompetensi tertentu agar dapat menghadapi dan mengaatasi kecenderungan yang
tidak diinginkan serta dapat menumbuh kembangkan kecenderungan-kecenderungan yang
diinginkan. Cogan (1998) mengidentifikasi 8 karakteristik yang perlu dimiliki
warga negara yaitu:
1.
ability to look at and
approach problems as a member of a global society.
2.
ability to work with others
in a cooperative way and to take responbility for one’s roles/duties within
society
3.
ability to understan,
accept, and tolerate cultural differences
4.
capasity to think in
critical and systematic way
5.
willingness to resolve
conflict in a non-violent manner
6.
willingness to change one’s
lifesytle and consumption habits to protect the environment
7.
ability to be sensitive
towards and defend human rights (leg., rights of women, ethnic minorities, etc)
8.
willingness and ability to
participate in politics at local, national, and international level.
Maksudnya adalah
agar warga negara memiliki kemampuan:
Pertama, kemampuan untuk mengamati dan melakukan pendekatan terhadap
masalah atau tantangan sebagai anggota masyarakat global.
Kedua, memiliki kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain dan
memikul tanggung jawab atas peran dan kewajibannya dalam masyarakat.
Ketiga, kemampuan untuk memahami, menerima dan toleran terhadap
perbedaan budaya.
Keempat, kemampuan untuk berpikir secara kritis dan sistematis dalam
menghadapi masalah.
Kelima, mampu untuk menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.
Keenam, mampu untuk mengubah gaya hidup dan kebiasan konsumtif guna
melindungi lingkungan.
Ketujuh, peka terhadap hak asasi manusia.
Kedelapan, kesadaran dan kemampuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan
politik pada tingkat lokal, nasional dan internasional.
Dalam konteks pembahasan
individu sebagai warga negara Indonesia, maka warga negara perlu memiliki pengaturan
kewarganegaraan (civic knowlodge),
kecakapan kewarganegaraan (civic skills),
dan watak kewarganegaraan (civic
dispositions).
Menurut Margaret
(1999), menjelaskan tentang 3 komponen yang dipakai model demokrasi di Amerika
yaitu:
6.
Nilai – nilai kewarganegaraan (civic
virture) : karakter kewarganegaan
7.
Civic disposition : sikap atau membiasakan
berpikir yang konduktif untuk kelangsungan sistem demokrasi.
8.
Komitmen kewarganegaraan (civic
commitment) : komitmen dan bebas warga negara terhadap nilai atau prinsip
fundamental demokrasi konstitusional.
Karakter dan
komitmen sangat penting, karakter warga negara yang konduktif menjadikan
demokrasi konstitusional secara sehat yaitu keadaan (civility), tanggung jawab,
disiplin diri, rasa kewarganegaraan (civic mindedness), kemauan kompromi,
toleran terhadap kergaman, kesabaran, kasih sayang, solidaritas dan loyalitas. Sedangkan
komitmen sipil dalam rangka nilai-nilai kewarganegaraan (civic virture) yang
meliputi prinsip fundamental dan nilai fundamental.
Sehubungan dengan
partisipasi warga negara meliputi 3 aspek yaitu:
1.
Memimpin dan mengelola kelompok
2.
Memonitor kebijakan publik dan mempengaruhi kebijakan publik
3.
Pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge) meliputi perspektif
konseptual, sejarah dan kontemperer.
0 komentar:
Posting Komentar